Tugas dan tanggungjawab Bagian Pelayanan Gedung Paroki:
- Bertugas melayani Umat yang hendak menggunakan gedung, ruang, peralatan dan perlengkapan milik Paroki Meruya, serta melakukan pemantauan kondisi untuk menjamin apa yang akan dipinjam dalam keadaan layak pakai.
- Bagian ini meliputi: a) Tata guna pemakaian gedung. b) Tata guna Inventarisasi peralatan dan perlengkapan milik Paroki Meruya.
- Mengatur tata tertib pemakaian sarana gedung termasuk membuat peraturan dan ketentuan pemakaian yang disetujui Dewan Paroki Harian (DPH).
- Bekerjasama dengan Bagian Pemeliharaan dan Perawatan Kompleks Paroki untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan fasilitas ruangan yang dikelola dan pekerjaan perbaikan serta pengembangan fasilitas ruangan yang dikelola