Memimpin pelayanan pastoral-evangelisasi sehari-hari sesuai dengan kebutuhan umat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mengambil keputusan yang jelas dan tegas sesuai wewenangnya dalam rangka melaksanakan Program Karya Pelayanan (Prokar) Paroki.
Berperan sebagai moderator bidang-bidang pelayanan Dewan Paroki.
Bidang dibawah koordinasi Ketua Umum: