Gereja 'Maria Kusuma Karmel' adalah Paroki ke-44 (empatpuluh empat) di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), beralamat di Jalan Kusuma, no.1, Kav. DKI, Meruya Selatan, Jakarta Barat. Sejarah Gereja 'Maria Kusuma Karmel' ini diawali dari ide visioner yang menjadi benih kelahiran suatu Gereja baru. Berikut ini, beberapa peristiwa sejarah yang membidani kelahiran tersebut, mulai dari 'Ide Awal' hingga memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI); dan 'Akta Pendirian' dari Uskup Keuskupan Agung Jakarta (KAJ).
-
Ide Awal (1985 - 1987)
-
1985
Panitia Ad Hoc
Pada tahun 1985, data statistik jumlah umat terbesar di Keuskupan Agung Jakarta adalah Paroki Maria Bunda Karmel, yang sudah mencapai sekitar 15.000 (lima belas ribu) jiwa. Demi karya penggembalaan yang lebih efektif dan intensif, dibutuhkan solusi pastoral. Maka, dicetuskanlah ide pendirian Paroki baru. Pada 1985 dibentuk Panitia Ad Hoc, dengan tugas utama: Penjajagan kemungkinan Paroki baru.
-
1987
Alternatif Lokasi
Pada 1987, setelah penjajagan selama 2 (dua) tahun, Panitia Ad Hoc menempuh langkah konkrit, yakni mencari tanah untuk lokasi pendirian bangunan gereja. Beberapa alternatif lokasi yang dijajagi adalah Taman Aries, Kebon Jeruk, Joglo, Puri Kembangan, dan Permata Buana.
-
-
Pembentukan Panitia (1988 - 1990)
Di tengah memilih lokasi yang paling ideal, ada Surat Keputusan dari Bapak Uskup KAJ (No.01/3.27.31/90) bahwa wilayah Puri Indah dikembalikan ke wilayah Paroki Bojong Indah. Perubahan batas wilayah Paroki MBK ini mendorong Rm. Kutschruiter, O.Carm segera membentuk Panitia Pembangunan Gereja (PPG).
-
1988
Panitia Persiapan Pembangunan Gereja Paroki Maria Kusuma Karmel
Pada 1988, status Panitia Ad Hoc ditingkatkan menjadi Panitia Persiapan Pembangunan Gereja Paroki Maria Kusuma Karmel, dengan tugas utama memilih lokasi di sebelah Selatan Jalan Tol Jakarta-Merak.
-
05 AGUSTUS 1990
Batas Paroki Baru
Baru pada 05 Agustus 1990, Rm. R.Hadisusanto, O.Carm sebagai Pjs. Ketua Dewan Paroki MBK, dengan Surat Keputusan Dewan Paroki Maria Bunda Karmel, no.004/SKEP/DP-MBK/1990, mengukuhkan Panitia Pembangunan Gereja Maria Kusuma Karmel dalam perayaan Ekaristi dan upacara pemberkatan. Hasil kerja PPG turun lapangan, menemukan batas-batas Paroki Baru. Penemuan ini diusulkan ke KAJ, dan diterima, sehingga secara geografis, Paroki Baru yang akan didirikan meliputi: Wilayah 9 (Taman Meruya Ilir), Wilayah 10 (Taman Aries), Wilayah 11 (Alfa Indah), dan Wilayah 14 (Joglo). Batas Paroki Baru: Sebelah Utara - Jalan Tol Jakarta-Merak, sebelah Selatan Paroki Bintaro dan Blok B, sebelah Timur - Kali Pesanggrahan, sebelah Barat - Perbatasan DKI dan Tangerang (Paroki Ciledug).
-
17 SEPTEMBER 1990
Persetujuan Pembelian Tanah
Panitia bergerak cepat. Pada 17 September 1990, Bapak Uskup KAJ memberikan persetujuan pembelian tanah untuk pembangunan gedung gereja (SK, no.1348/3.27.31/90).
-
18 OKTOBER 1990
Dana Awal PPG-MKK
Selanjutnya, pada 18 Oktober 1990, PGDP Gereja Maria Bunda Karmel (Ketua: Rm.FJM. Kutchruiter O,Carm dan bendahara: S. Kuntjoro T.) menyerahkan hasil sumbangan umat kepada Panitia Perbangunan Gereja Maria Kusuma Karmel (Ketua: Petrus Ignasius Soeradji; dan bendahara: Rusli Prakarsa), yang dikumpulkan dari Panitia Paskah dan Panitia Natal sejak 1998-1990, sejumlah: Rp 98.846.515,- yang penyerahannya dibulatkan menjadi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dewan Paroki MBK menambah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai hibah; dan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lagi dipinjamkan tanpa bunga. Jadi, jumlah seluruh dana awal PPG-MKK sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
-
-
Payung Hukum (1991 - 1992)
-
05 DESEMBER 1991
Yayasan “Maria Kusuma Karmel”
PPG memikirkan perlunya payung hukum untuk segala urusan sipil sehubungan dengan Paroki Baru. Maka, pada 05 Desember 1991, didirikan Yayasan “Maria Kusuma Karmel”, dengan ketua: Hamonangan Pasaribu, tercatat dalam Akta no.5, di hadapan notaris Fransiscus Jacobus Mawati. Yayasan ini bertindak sebagai badan hukum untuk semua urusan Gereja Maria Kusuma Karmel. Panitia bergerak cepat untuk segera mewujudkan gedung gereja yang baru.
-
28 APRIL 1992
Transaksi Jual Beli Tanah
Maka, pada 28 April 1992, dilaksanakan penandatangan Transaksi Jual Beli tanah seluas 4.785 M2 (empat ribu tujuh ratus delapan lima meter persegi); dan yang seluas 5.215 M2 (lima ribu dua ratus lima belas meter persegi) ditangguhkan, karena menunggu penyelesaian sertifikat.
-