Perkawinan katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48). GS dan KHK tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak.
Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).
Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (kan. 1141).
Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.
Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum. Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142).
Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat-akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri.
Syarat Penerimaan Sakramen
Pasangan calon nikah mendaftarkan diri untuk mengikuti pembekalan Membangun Rumah Tangga (MRT) di Sekretariat Paroki. Formulir pendaftaran bisa di download atau diambil di Sekretariat Paroki.
Menghubungi Romo Moderator wilayah yang bersangkutan untuk membicarakan persiapan pernikahan yang akan dilakukan, seperti: Penyelidikan Kanonik, Jadwal Tanggal Pernikahan dan hal-hal lain.
Mengikuti Syarat Administratif Pernikahan.
Masa Adven: Pernikahan di masa ini hanya diperbolehkan di masa Adven I dan harus bersifat sederhana, terutama untuk dekorasi disesuaikan dengan liturgi di masa tersebut.
Masa Prapaskah: Karena pentingnya pertobatan dalam masa Prapaskah bagi seluruh umat, maka pernikahan dianjurkan, tidak diadakan pada saat itu.
Berkonsultasi dengan Pastor Peneguh mengenai Tata upacara pernikahan dan teks upacara harus diserahkan kepada Pastor Peneguh untuk dikoreksi, sebelum diperbanyak.
Berkonsultasi dengan Pastor Peneguh mengenai Lagu yang dipergunakan, supaya memperhatikan kaidah lagu liturgis, bukan lagu-lagu pop rohani.
Persiapan Rohani, yaitu pengakuan dosa sebelum berlangsungnya upacara pernikahan, sangat dianjurkan bagi calon pengantin yang beragama Katolik.
Pengambilan foto dan video mohon tidak menganggu Perayaan Ekaristi atau Pemberkatan Pernikahan yang sedang berlangsung.
Apabila mempelai/panitia menyediakan konsumsi bagi para undangan, tidak diperkenankan menempatkan dan membagikannya di dalam gedung Gereja.
Konsumsi dapat ditempatkan di luar gedung Gereja.
Kompleks Gereja adalah kawasan tidak merokok. Keluarga hendaknya menyampaikan kepada para undangan.
Tidak diperkenankan selebrasi di luar ruangan (Pelepasan Balon dan Pelepasan Burung Merpati).
Tidak diperkenankan mengirim papan karangan bunga ke gereja.
Untuk Dekorasi Gereja, Pasangan Pengantin dapat menghubungi Ketua ORNATA, Apabila mengalami kesulitan dengan biaya dekorasi gereja, dapat membicarakannya dengan Pastor Paroki.
Untuk Misdinar, Dapat menghubungi Ketua Misdinar Paroki Meruya Gereja Maria Kusuma Karmel.
Untuk Koor/vocal group, Dapat Menghubungi Seksi Liturgi Gereja. Atau mencari sendiri dari dalam atau luar Paroki Meruya Gereja Maria Kusuma Karmel.
Catatan
Calon Pengantin mempersiapkan Stipendium untuk Pastor Peneguh.
Mengurus Surat Baptis yang diperbaharui dengan cara: Membawa Surat Baptis (fotocopy dan asli) ke Sekretariat Paroki tempat dibaptis.
Diharapkan untuk para undangan peran serta aktif dalam upacara.
Upacara Pernikahan hanya akan dikenakan biaya Gedung Gereja atau Kapel dan Ornata (Dekorasi Gedung Gereja).
Proses Catatan Sipil tidak boleh dilakukan di dalam Gereja.
Pasangan pengantin dianjurkan mengikuti pembinaan lanjutan sesudah pernikahan dengan mengikuti Program 10TP.
Untuk Biaya Membangun Rumah Tangga (MRT) Dikenakan Biaya sebesar Rp. 450.000.- per pasang. Pembayaran dapat ditransfer melalui Rekening BCA: 287 333 1313 a/n PGDP Maria Kusuma Karmel dengan keterangan "Nama Peserta Calon". Bukti Trasfer dapat dikirim ke: WA Paroki 0897 4726 699 atau email ke [email protected] (Sekretariat Paroki MKK) atau WA ke 0813 8892 1540 (Ibu Fang/Rosalina)
Syarat Administratif Kursus Persiapan Pernikahan / Membangun Rumah Tangga (MRT)
Mengisi Formulir Surat Pengantar Program Membangun Rumah Tangga (MRT) di sekretariat Paroki.
Surat Pengantar dari Lingkungan (Bagi umat Paroki Meruya).
Surat pengantar dari Pastor Paroki asal (Bagi umat Paroki Luar Meruya).
Fotocopy Surat Baptis (bagi yang beragama Katolik).
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pas Foto Berdampingan (Latar Merah) 4 x 6 Sebanyak 3 (tiga) Lembar.
Syarat Administratif Kanonik
Mengisi Formulir Kanonik (Formulir Persiapan Pernikahan, Identitas Calon Pengantin dan Surat Peryataan).
Surat Pengantar dari Lingkungan (Bagi umat Paroki Meruya).
Surat pengantar dari Pastor Paroki asal (Bagi umat Paroki Luar Meruya).
Surat Baptis calon pengantin yang diperbaharui (Maksimal 6 (enam) bulan sebelum pernikahan).
Surat Baptis (asli dan fotocopy).
Akta Kelahiran (fotocopy).
Kartu Keluarga Katolik kedua calon pengantin (asli dan fotocopy).
Fotocopy halaman pengesahan Program MRT (ada tanda tangan dan cap Paroki serta Seksi Kerasulan keluarga-SKK); Karena Sertifikat Program MRT berupa pengesahan di buku MRT yang ditandatangani oleh Romo dan Ketua SKK dan diberi Cap Paroki dan SKK.
Pas Foto berdampingan (latar merah) 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Fotocopy KTP (calon pengantin).
Untuk Saksi Pemberkatan: Fotocopy Surat Baptis, Fotocopy KTP dan Fotocopy Surat Pernikahan Gereja.
Syarat Administratif jika salah satu Calon Pengantin beragama Non – Katolik
Surat Baptis (fotocopy dan asli), bagi yang beragama Kristen.
Surat Akta Lahir (fotocopy dan asli), bagi yang beragama Non – Katolik.
Kartu Keluarga Sipil (fotocopy dan asli).
Menghadirkan 2 Orang Saksi yang bukan saudara yang dapat memberikan kesaksian tentang status bebas calon pengantin Non - Katolik.
Memberikan fotocopy KTP kedua saksi tersebut di atas.