Baptis batuta diperuntukkan bagi anak usia dibawah 7 (tujuh) tahun
Diadakan 6x setahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember) dengan jadwal sbb:
- Hari H pada hari Minggu Ke-2 pukul 13.00 WIB Di Gereja Maria Kusuma Karmel.
- Pembekalan/rekoleksi diadakan pada hari Minggu Ke-1 pukul 10.00 - 13.00 WIB di Gedung Kusuma Karmel.
Syarat Penerimaan Sakramen
Wali Baptis bukan saudara kandung dari Orang Tua Calon Baptis. Wali Baptis bisa seorang pria atau seorang wanita atau pria dan wanita. Umur wali baptis sebaiknya tidak berbeda lebih dari 30 tahun dengan umur calon baptis.
Orangtua (suami dan isteri) dan wali baptis wajib mengikuti pembekalan/rekoleksi sebelum pembaptisan.
Jadwal pembekalan/rekoleksi bisa disesuaikan dengan ketersediaan waktu orang tua dan wali baptis.
Catatan
Pendaftaran dan penyerahan dokumen syarat administratif dapat dilakukan langsung melalui tombol Daftar Online di bawah ini.
Surat Baptis akan diberikan pada saat Penerimaan Sakramen Baptis.
Panduan Memilih Wali Baptis
- Telah menerima sakramen inisiasi
Mereka yang akan menjadi wali baptis adalah anggota Gereja yang telah menerima sakramen inisiasi, yaitu Baptis, Ekaristi, dan Penguatan. Sakramen Penguatan menjadi sakramen yang menandai seseorang dewasa dalam iman. Dewasa dalam iman yaitu mampu membedakan antara yang baik dan yang jahat (Ibr 5:14). Dewasa dalam iman juga berarti memiliki disposisi hidup yang bukan hanya mempertahankan iman tetapi mampu membela iman (bdk. KHK, Kan. 874 ayat 3).
- Minimal berusia 21 tahun
KHK menentukan usia 16 tahun sebagai usia dewasa seseorang diizinkan untuk menjadi wali baptis (bdk. KHK, Kan. 874 ayat 2). Namun, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menetapkan bahwa usia minimal seseorang diperkenankan menjadi wali baptis adalah 21 tahun. Khusus untuk wali baptis bayi/ anak di bawah tujuh tahun, diharapkan usia maksimal wali baptis adalah 30 tahun.
- Tidak ternoda oleh hukuman kanonik
Wali baptis bertanggung jawab untuk membimbing dan mendampingi peserta baptis menuju kepada kedewasaan iman. Oleh karena itu, hendaknya wali baptis adalah yang tidak dijatuhi atau dinyatakan ternoda oleh suatu hukuman kanonik (bdk. KHK, Kan. 874 ayat 4). Tidak ternoda dalam hal ini adalah hidupnya tidak tercela karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma dan kaidah keagamaan dan hukum. Misalnya, tidak melakukan pencurian, perzinahan, korupsi, aborsi, pembunuhan, dan dosa besar lainnya. Selain itu, wali baptis juga diharapkan orang yang aktif dalam pelayanan di Gereja.
- Tidak memiliki hubungan darah atau hubungan persaudaraan
Orang tua tidak diperbolehkan untuk menjadi wali baptis untuk anaknya (bdk. KHK, Kan. 874 ayat 5). Kemudian, sebagai pertimbangan psikologis, wali baptis disarankan adalah orang yang tidak memiliki hubungan darah atau hubungan persaudaraan. Hal ini disebabkan karena peran wali baptis akan sulit dilaksanakan jika terjadi percekcokan di dalam keluarga.
- Jika pasangan suami-istri Katolik
Hal ini didasarkan kepada pertimbangan psikologis. Sama seperti orang tua yang mendampingi anak menuju kedewasaan, suami dan istri mempunyai peran yang unik dalam pendampingan tersebut. Begitu pun dengan wali baptis, peran laki-laki dan perempuan dibutuhkan untuk mendampingi peserta baptis menuju kedewasaan iman.
Syarat Administratif
- Upload Akte Lahir anak.
- Upload Surat Pernikahan Gereja dari orang tua calon baptis.
- Upload Surat Krisma Wali Baptis atau Surat Pernikahan Gereja dari Wali Baptis.
- Upload Kartu Keluarga Katolik terbaru.
- Upload Surat pengantar dari Pastor Paroki asal (Bagi umat Paroki Luar MKK).