Berita dan Artikel

Seleksi Pemilihan Dewan Paroki Pleno Tahun 2026 - 2029

Seleksi Dewan Paroki Pleno Angkatan XII 2026 - 2029

Pengantar

Sesuai dengan Pedoman Rumah Tangga Dewan Paroki Meruya Tahun 2023, pasal 17 ayat 1, yang berbunyi: "Sebelum mengakhiri tugasnya, Dewan Paroki Harian lama membentuk Tim/Panitia Pemilihan Calon-Calon Dewan Paroki yang baru." maka pada tanggal 26 Februari 2025, Paroki Meruya sudah membentuk Panitia Pemilihan Dewan Paroki Pleno Periode 2028 - 2029 yang terdiri dari:

  1. Pastor Paroki (ex officio)
  2. Wakil Ketua (ex officio)
  3. Sekretaris (ex officio)
  4. Korbid Penelitian dan Pengkaderan
  5. Seksi Pelatihan dan Pengkaderan
  6. Tokoh Umat (3)

(Bandingkan dengan Pasal 17 ayat 2 - PRTDP Meruya 2023)

Berikut ini merupakan Panitia Seleksi Pemilihan Dewan Paroki Pleno untuk Angkatan XII 2026 - 2029, yang akan bertugas sampai dengan pelantikan Dewan Paroki Pleno Angkatan XII. 

Dasar Peraturan Seleksi Pemilihan Dewan paroki Pleno

A. Pedoman Dasar Dewan Paroki Keuskupan Agung Jakarta 2019

Bab VII Keanggotaan Dewan Paroki

Pasal 30

Syarat keanggotaan Dewan Paroki didasarkan atas:

  1. Sudah menerima sakramen inisiasi (Sakramen Baptis, Ekaristi dan Penguatan) sekurang-kurangnya dua tahun, terlibat dalam perayaan Ekaristi, dan Ibadat Lingkungan.
  2. Memiliki semangat dan kepedulian untuk terlibat dalam pelayanan Gereja.
  3. Memiliki kemampuan dan komitmen untuk bekerjasama.
  4. Mempunyai nama baik di tengah umat dan masyarakat.

(Lihat juga Pasal 31 - 33)

B. Pedoman Rumah Tangga Dewan Paroki Meruya 2023

Bab IV – Tata Cara Pemilihan Dewan Paroki Pleno

Pasal 16

1. Kualifikasi/persyaratan pokok calon Dewan Paroki: 

  • a. Mempunyai kehidupan Kristiani dan nama yang baik di tengah umat dan dalam masyarakat, serta tetap setia kepada Gereja Katolik. 
  • b. Telah menerima sakramen inisiasi (Sakramen Baptis, Ekaristi dan Penguatan) dan terlibat dalam Perayaan Ekaristi dan kegiatan/ibadat Lingkungan/Wilayah atau Komunitas Kategorial. 
  • c. Jika berkeluarga, hidup dalam perkawinan Katolik yang sah. 
  • d. Memiliki kemampuan dan mempunyai komitmen dan semangat yang kuat untuk terlibat dalam pelayanan Gereja. 
  • e. Memiliki kemampuan dan komitmen untuk bekerja sama dalam pelayanan. 
  • f. Bersedia menyediakan waktu guna melaksanakan tugasnya. 
  • g. Berdomisili di Paroki Meruya paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut. 
  • h. Umur maksimum 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.

Jumlah Calon Yang Diajukan

Berikut ini jumlah calon DPP yang perlu diajukan oleh masing-masing perangkat karya:

Usulan Calon Dewan Paroki Pleno Angkatan XII

Batas waktu pengumpulan nama-nama calon DPH adalah tgl 30 April 2025, sedangkan batas waktu pengumpulan nama-nama calon DPP adalah tgl 30 Juni 2025, melalui qr dibawah ini atau tautan (klik disini), silahkan masuk menggunakan akun email Paroki Meruya ([email protected]). Terimakasih